Surat Untuk Kawanku; Seluruh Mahasiswa IAIN Manado


Pada beberapa pekan lalu, sempat beterbangan di berbagai media sosial perihal surat edaran dari kementerian agama (KEMENAG) lewat direktorat jendral pendidikan Islam (DIRJEN PENDIS), dengan nomor surat (Plt. Dirjen. no: B-752/DJ.I/HM.00/04/2020) terkait kebijakan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Maksud dari surat tersebut ialah untuk memberikan subsidi UKT sebesar 10% kepada kampus-kampus yang berada di bawah naungan Kemenag atau perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Sontak hal ini menjadi angin segar bagi para mahasiswa. Bagaimana tidak, hal tersebut menjanjikan keringanan biaya UKT pada semester selanjutnya. Ketakutan untuk tidak dapat melanjutkan studi pun, sekejap sirna.

Selang beberapa hari kemudian, mahasiswa dibuat geger dengan beredarnya surat dari dirjen pendis, dengan nomor surat (B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020) yang langsung menikam dan membuat sekarat.

Dalam surat penerapan kebijakan dan ketetapan UKT pada PTKIN tersebut, tercantum bahwa subsidi yang dijanjikan oleh kemenag dibatalkan atau digugurkan oleh surat ke dua yang diterbitkan pada senin (20/4/2020) ini.

Alasanya terjadi pemotongan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk kemenag serta beberapa kementerian/lembaga lainnya.

Di dalam surat yang bernada instruksi tersebut, menegaskan kepada seluruh pimpinan PTKIN agar tetap menerapkan sistem UKT sebagaimana biasanya. Dan tentu saja, hal ini sangat berdampak kepada mahasiswa.

Situasi akibat dari pandemi Covid-19 membawa dampak buruk bagi perekonomian, termasuk pendapatan pekerja di berbagai sektor.

Anjuran para pakar dan pemerintah untuk tetap di rumah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat segalanya semakin memburuk. Dan tentu saja  akan berdampak langsung kepada mahasiswa.

Pendapatan dari orangtua tentunya menurun, terlebih ketika profesi dari orangtua mahasiswa itu sebagai pekerja lepas atau freelancer yang tidak terikat oleh kontrak.

Dengan pendapatan yang tidak menentu, secara otomatis untuk pembayaran UKT pada semester ganjil nanti akan semakin sulit.

Kebijakan ini membuat kawan-kawan mahasiswa begitu kecewa, karena sebelumnya telah berharap agar kebijakan yang lahir dari kemenag dapat meringankan beban orangtua. Sebaliknya,  justru mempersulit keadaan.

Pandemi Covid-19 yang melumpuhkan berbagai sektor, mengakibatkan pendapatan orang tua yang semakin hari semakin memburuk, tidak seperti masa-masa sebelumnya. Terutama kepada mereka yang hanya menggantungkan hidup di luar rumah sebagai pekerja lepas. Misalnya: petani, nelayan, pedagang makanan, tukang parkir, dan lain-lain.

Mereka harus mengeluarkan tenaga lebih untuk bisa membayar UKT anaknya, belum lagi kebutuhan rumah dan perut-perut kosong yang harus diisi setiap harinya.

Kebijakan ini bisa jadi adalah awal dari pemiskinan, meski tidak semuanya. Tetapi kebijakkan ini akan merenggut cita-cita sebagian anak bangsa, sebab UKT yang tidak mampu dibayarkan, pastilah akan membuat banyak mahasiswa yang lebih memilih untuk tidak melanjutkan studinya.

Hukum itu dinamis, begitupun kebijakan. Dalam artian produk hukum yang dikeluarkan harus bisa menjawab tantangan pada hari ini dan hari yang akan datang. Sebab; produk hukum yang telah dikeluarkan dan telah diberlakukan (Ius Constitutum), akan mempengaruhi kehidupan masyarakat dikemudian hari.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh dirjen pendis ini sangat tidak tepat. Karena permasalahan yang sebelum-sebelumnya juga, akibat penetapan UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan, membuat banyak mahasiswa yang gagal melanjutkan studinya.

Apabila kebijakan yang memberatkan ini justru kembali membuat banyak mahasiswa yang kehilangan harapan untuk melanjutkan studinya, ini sangat-sangat disayangkan. Pendidikan seharusnya untuk mengsejahterakan bukan malah menciptakan mimpi buruk.

Ataukah memang begini gaya pendidikan di negeriku? Yang tidak memberi ruang bagi orang-orang yang punya keinginan?!

Jika segala aspirasi dari kami "mahasiswa" tidak diterima oleh dirjen pendis dan bahkan apabila kampus tidak mengambil langkah-langkah serius untuk membijaki permasalahan ini.

Khususnya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Untuk apa kita kuliah? Lebih baik mari sama-sama kita bangun gerakan kolektif sebagai bentuk kekecewaan dan pernyataan sikap yang tegas terhadap kebijakan yang tidak tepat oleh kemenag.

Dengan melakukan pemogokkan aktivitas kuliah, termasuk mogok untuk membayar UKT secara serentak. Juga dengan menyebarkan tagar (#mogokbayarukt #daruratpendidikannasional #kemenagjagophp).

Jangan pernah takut kawan, pada dasarnya: berdirinya kampus, karena adanya masyarakat. ketika kebijakan yang lahir atau keluar dari lingkungan kampus justru tidak mengsejahterakan masyarakat, untuk apa ada kampus?!

“Jika kau menghamba pada ketakutan, kita hanya akan memperpanjang barisan perbudakan”
(Wiji Thukul)

LAWAN!!!
HIDUP RAKYAT!!
HIDUP MAHASISWA!


Muhammad Fandi F. Umar. (Mahasiswa semester 4 IAIN Manado).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama