MANADO -- Sembari menunggu Judicial Review Undang-undang (UU) Omnibuslaw di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa daerah di Indonesia masih melaksanakan Aksi Penolakan namun sedikit yang direspon baik oleh Pemerintah.
Lain hal dengan Bumi Nyiur Melambai, berbagai aliansi dari seluruh Organisasi, Komunitas Kerakyatan Sulawesi Utara (Sulut) dan sejenisnya, membentuk wadah untuk menyatukan visi-misi dalam merespon UU yang membunuh kehidupan masyarakat kecil.
Disebut Aliansi Sulut Bergerak (ASB), kemarin membangun Konsolidasi besar dan Aksi Damai Penolakan UU tersebut didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut sejak 8 Oktober lalu, namun dipukul mundur oleh Aparat Kepolisian.
Lantaran tindakan aparat membabi-buta pada saat unjuk rasa, ASB lebih memilih jalan yang soft untuk mengedukasi ke masyarakat perihal UU Cilaka yang merugikan, yakni menggelar Pentas Panggung Rakyat di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Manado.
Kegiatan ini bertemakan: Mosi Tidak Percaya, Cabut UU Omnibuslaw, Stop Kriminalisasi Rakyat, Senin (19/10) malam.
Dalam pagelaran tersebut, susunan acaranya terdiri dari Teatrikal, Musikalisasi Puisi, Orasi Politik, dan berbagai instrumen kesenian lainnya, serta ditutup dengan Konsolidasi kemajuan gerakan bersama terhadap UU tersebut.
Sambil mempersiapkan pementasan, pada pukul (18.30) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado langsung menghampiri dan melarang rekan-rekan yang akan menyelenggarakan Pementasan, serta diarahkan untuk membubarkan diri.
Menanggapi hal tersebut, rekan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado Iral M menuturkan bahwa, "Dengan di bubarkan kegiatan Panggung Rakyat Aliansi Sulut Bergerak, terlihat ruang demokrasi di Sulut terkhususnya Manado mulai dipersempit oleh pihak Aparat Kepolisian," tuturnya.
"Seyogianya Aparat memberikan alasan-alasan yang jelas, alasan Covid-19 tidak tepat karena hak untuk menyampaikan pendapat didepan umum itu dijamin oleh UUD 1945," pungkasnya.
Menurut Iral, apabila pihak kepolisian terus ngotot untuk membubarkan kegiatan-kegiatan demokrasi rakyat dengan alasan yang sama, seharusnya juga berlaku adil pada aktifitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, contohnya tahapan kampanye yang mengundang banyak masa.(td)
beritanya Faktual.. keren.
BalasHapus